Bamsoet: Sepanjang 2018 Korupsi Menurun, Kasus Berita Hoaks Marak
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut bahwa jumlah penindakan kasus korupsi sepanjang 2018 menurun cukup signifikan.
Editor: Content Writer
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut bahwa jumlah penindakan kasus korupsi sepanjang 2018 menurun cukup signifikan. Baik aspek penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkrah (berkekuatan hukum tetap) hingga eksekusi, semuanya mengalami penurunan. Namun, Polri cukup disibukkan oleh kegiatan masyarakat melaporkan kasus hoaks dan ujaran kebencian.
Bamsoet, sapaan akrabnya menjelaskan, jumlah penyelidikan korupsi turun 38,2 persen, dari 123 kasus di 2017 menjadi 76 kasus di 2018. Jumlah penyidikan turun 29,8 persen, dari 121 kasus menjadi 85 kasus. Angka penuntutan juga turun hingga 51,5 persen. Tetapi, sudah terbukti juga bahwa informasi atau berita hoaks menjadi ancaman nyata dalam masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Kendati diklaim menurun, masyarakat merasakan bahwa Korupsi masih marak. Apalagi, sepanjang tahun ini, tersangka koruptor yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup banyak dari unsur atau oknum kepala daerah. Sudah barang tentu kasus-kasus itu menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.
“Reformasi birokrasi memang telah mencatat progres yang cukup signifikan. Tetapi masyarakat merasakan bahwa progres reformasi birokrasi itu belum mampu menangkal atau mempersempit ruang gerak bagi oknum birokrat melakukan korupsi,” jelas Bamsoet, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (28/12/2018).
Bamsoet beranggapan bahwa 100 kepala daerah yang ditangkap KPK karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi, tidak berhasil menumbuhkan efek jera. Tahun ini pun tercatat sebagai yang terbanyak bagi KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), yakni 28 operasi.
“Reformasi birokrasi akan dinilai gagal jika tidak mampu menangkal korupsi. Karena itu, Pemerintah bersama institusi penegak hukum harus mulai merumuskan strategi pencegahan korupsi yang efektif,” tegas legislator Partai Golkar itu.
Selain itu, saat ini menurutnya Indonesia harus mewaspadai masifnya berita hoaks dan ujaran kebencian. Hal itu diperkuat oleh data Divisi Multimedia Humas Mabes Polri yang telah memonitor sebanyak 3.500 berita hoaks per hari. Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 18 tersangka dugaaan SARA dan ujaran kebencian sepanjang tahun 2018.
“Hoaks dan ujaran kebencian berpotensi merusak keamanan dan ketertiban umum. Siapa pun pelakunya harus ditindak. DPR mendorong semua unsur penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menindak pembuat dan penyebar hoaks serta ujaran kebencian,” tukas legislator dapil Jawa Tengah VII itu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.