Hingga Rabu Sore, Layanan Call Center 198 KPK Terima 31 Penelepon
Hingga pukul 17.00 WIB, layanan call center 198 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihubungi oleh 31 penelepon.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga pukul 17.00 WIB, layanan call center 198 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihubungi oleh 31 penelepon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, sebaran penelpon berada di Jabodetabek dan daerah lainnya, seperti Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung.
Menurutnya, kebanyakan penelepon ingin mencari tahu soal gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kategori permintan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, humas, gratifikasi, dan LHKPN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Baca: Ratusan Ribu Perempuan India Selatan Tuntut Kesetaraan Beribadah Di Kuil Hindu Terkenal
KPK, ucap Febri, akan terus mengevaluasi efektivitas layanan agar dapat menambah waktu operasi layanan call center.
"KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini dan secara bertahap, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," katanya.
Diketahui, mulai hari ini KPK telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik.
Layanan Call Center KPK dibuka selama 12 jam. Terhitung dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, dan Informasi publik lainnya.