Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Rabu Sore, Layanan Call Center 198 KPK Terima 31 Penelepon

Hingga pukul 17.00 WIB, layanan call center 198 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihubungi oleh 31 penelepon.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hingga Rabu Sore, Layanan Call Center 198 KPK Terima 31 Penelepon
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga pukul 17.00 WIB, layanan call center 198 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihubungi oleh 31 penelepon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, sebaran penelpon berada di Jabodetabek dan daerah lainnya, seperti Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung.

Menurutnya, kebanyakan penelepon ingin mencari tahu soal gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kategori permintan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, humas, gratifikasi, dan LHKPN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).

Baca: Ratusan Ribu Perempuan India Selatan Tuntut Kesetaraan Beribadah Di Kuil Hindu Terkenal

KPK, ucap Febri, akan terus mengevaluasi efektivitas layanan agar dapat menambah waktu operasi layanan call center.

"KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini dan secara bertahap, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, mulai hari ini KPK telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik.

Layanan Call Center KPK dibuka selama 12 jam. Terhitung dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, dan Informasi publik lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas