Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Tanggapi Aturan Tahanan KPK Diborgol

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi soal penerapan aturan pemakaian borgol terhadap tahanan korupsi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bambang Widjojanto Tanggapi Aturan Tahanan KPK Diborgol
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi soal penerapan aturan pemakaian borgol terhadap tahanan korupsi.

"Saya ingin sebagai rakyat simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/1/2019).

BW, sapaan karibnya, menyebut pemakaian borgol kepada tahanan bisa bermakna bila disertai penyelesaian kasus-kasus yang selama ini menjadi PR KPK hingga tuntas.

"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" lanjutnya.

Baca: Peraturan Komisi soal Borgol Sudah Ada Sejak 2012, Ini Penjelasan KPK

BW ingin KPK tak hanya tegas dalam menggunakan simbol pemborgolan para tahanan, tapi juga lebih trengginas.

"Trengginasnya ya dengan cara mengusut sampai tuntas kasus yang sudah lama, Bank Century, BLBI, karena kita belum mengetahui jelas ujung kasus-kasus tersebut, ditambah juga ada kasus-kasus baru seperti Kemenpora, KemenPUPR," pungkas BW.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi.

Berita Rekomendasi

Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

Febri mengatakan, sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK.

"Kemudian dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

KPK, lanjut dia, menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK.

"Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.

"Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas