Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Habib Bahar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Kasus Habib Bahar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ia mengatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan paling lambat minggu depan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Paling lambat minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).

Pemberkasan kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Barat tersebut, kata dia, sudah memasuki tahap penyelesaian dan dilakukan dengan sebagaimana mestinya.

Baca: Kondisi Terkini Kesehatan Habib Bahar bin Smith di Tahanan, Dapat Kunjungan Keluarga dan Jamaah

Selain itu, Polda Jawa Barat, disebut mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu bekerja secara profesional menangani kasus tersebut.

Jenderal bintang satu itu juga menuturkan pihaknya telah memeriksa Habib Bahar secara komprehensif.

"Semuanya pemeriksaan secara detail dan sedang disusun berkasnya," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas perbuatannya, Habib Bahar disangkakan pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas