Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Kota Batam Minta Pemerintah Keluarkan PP Peleburan BP Batam

Rencana pemerintah pusat yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketua DPRD Kota Batam Minta Pemerintah Keluarkan PP Peleburan BP Batam
ISTIMEWA
BP Batam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah pusat yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah merubah peraturan terkait tata kelola pemerinrahan di Batam.

Ia mengkhawatirkan hal tersebut akan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam.

Nuryanto sendiri meyakini polemik dualisme itu dapat mudah diselesaikan jika pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang Undang Nomer 53 pasal 21 tahun 1999 tengang tata kelola pemerintahan di Batam.

"Peraturan Pemerintah itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai," ujar Nuryanto, dalam keterangannya, Kamis (3/1/2019).

Baca: Soal Peleburan BP Batam, Ahli Hukum Tata Negara: Tidak Boleh Rangkap Jabatan Publik

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan bahwa DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun hingga saat ini, kata dia, PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa UU No 53 tahun 1999 telah menjelaskan secara gamblang tentang rangkap jabatan. Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan, otomatis harus terlebih dahulu merubah UU No 53 tahun 1999.

Nuryanto menilai perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Dan apabila dirubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.

Walau mengaku akan mengukuti apapun keputusan pemerintah pusat, Nuryanto mengingatkan agar tidak ada satu peraturan yang dilanggar terkait peleburan BP Batam.

"Kita disini susah menjalankan roda pemerintahan kalau aturannya terus berubah. Masa peraturan berubah setiap tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas