KPK Sebut Ketersediaan Borgol Sudah Ada Sejak Lama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menampik terkait anggaran pengadaan borgol. Menurut dia, ketersediaan borgol sudah ada sejak lama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan penerapan pasang borgol bagi pasiennya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menampik terkait anggaran pengadaan borgol. Menurut dia, ketersediaan borgol sudah ada sejak lama.
"Kalau ketersediaan peralatan pengamanan itu sudah ada di KPK, dan penerapannya baru dilakukan di 2019," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Namun tidak menutup kemungkinan bagi KPK untuk memperbanyak jumlah borgol. Melihat total tahanan KPK yang saat ini mencapai 177 orang.
Baca: Kabareskrim Janji Pihaknya Akan Usut Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Nanti jika ada kebutuhan lebih banyak karena jumlah tahanan ada 177 dan tersebar di sejumlah daerah, kalau nanti kurang akan dilakukan pembelian atau pengadaan sesuai dengan kebutuhan," ucap Febri.
"Pengadaan ini juga ada tersendiri, apakah bisa dilakukan secara langsung bila nilainya tidak signifikan atau memenuhi batas tertentu," imbuhnya.
Seperti tertuang pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan”.
Lembaga antikorupsi mulai menerapkan aturan pasang borgol bagi para tahanannya.
Penerapan pasang borgol diperuntukkan bagi tahanan yang ingin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan serta izin berobat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.