Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Mahfud MD Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Tribunnews/Herudin
Prof Dr Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD angkat bicara terkait hukuman mati bagi koruptor.

Diketahui sebelumnya, Indonesia tidak menerapkan aturan tersebut untuk para pelaku korupsi.

Dari data Tribun, ada 4 negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Yakni, Tiongkok, Vietnam, Singapur dan Taiwan.

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Modus Pengrusakan Hukum: Panggilan Palsu KPK hingga Ranjau Mafia dan Politik

Aturan menghukum mati koruptor juga masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum atau aktivis di Indonesia.

Ada yang sepakat, pun ada yang tidak sepakat dengan hukuman pencabutan nyawa tersebut.

Terkait hukuman mati bagi koruptor ini, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya melalui kicauannya di Twitter, Kamis (3/1/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Kicauan tersebut adalah tanggapan dari netizen yang menyatakan bahwa 'koruptor dihukum mati saja'.

Menanggapi hal tersebut, sebelum memutuskan hukuman, Mahfud MD merasa perlu untuk melihat tingkat peran dan besaran korupsinya.

Karena tidak semua korupsi mengarah pada pencurian uang negara.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas