Menkumham Isyaratkan sebagian Napi di Rutan Bagansiapiapi Bakal Dipindahkan
Di awal 2019, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menyoroti soal rumah tahanan yang ada di Indonesia
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di awal 2019, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menyoroti soal rumah tahanan yang ada di Indonesia, khususnya soal Rutan Bagansiapiapi, Riau.
Menkumham Yasonna menyebut persoalan kapasitas berlebih di Rutan Bagansiapiapi merupakan persoalan klasik, dan pihaknya sudah bersiap untuk meretribusi narapidana ke rutan lain.
"Kami sebetulnya sudah dapat tanah dari Bupati, tapi tanah itu tanah rawa, kami sudah kasih dana untuk memperbaiki, jadi kami mau cari tanah lagi," kata Menkumham Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Sebagian napi khususnya napi narkoba, dikatakan Menkumham Yasonna, juga akan diretribusi Lapas Narkotika Rumbai yang sebentar lagi bakal beroperasi pada 2019, meski dirinya tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah napi yang akan diretribusi.
"Kalau sudah inkrah kami restribusi ke tempat lain, ada lapas di Rumbai itu sudah mau siap, kami mau selesaikan," pungkasnya.
Baca: Ingin Masak Terong yang Tak Terlalu Lembek dan Berminyak? Ini Triknya Agar Lebih Lezat
Seperti diketahui, dari 518 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia, sebagian besar jumlah penghuninya telah melebihi kapasitas.
Cabang Rutan Bagansiapiapi di Provinsi Riau merupakan yang terpadat se-Indonesia.
Bahkan, dari 15 lapas dan rutan yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang tidak kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data yang diperoleh Warta Kota dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Sabtu (19/5/2018), jumlah tahanan dan narapidana yang mendekam di Cabang Rutan Bagansiapiapi mencapai 799 orang.
Padahal, daya tampung atau kapasitas rutan tersebut hanya berkisar 98 orang.