Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tahanan KPK Kini Diborgol, Mahfud MD: Bagus, Biar Tidak seperti Mau Piknik

Mahfud MD, turut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengenakan borgol bagi tahanannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tahanan KPK Kini Diborgol, Mahfud MD: Bagus, Biar Tidak seperti Mau Piknik
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Mahfud MD di Ginza, Jumat (7/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, turut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengenakan borgol bagi tahanannya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis (3/1/2019).

Mahfud MD mengatakan jika pemborgolan tersebut adalah langkah yang bagus.

"Bagus, tahanan KPK diborgol saja. Biar tdk mudah me-nuding2 atau ber-tabik2 spt mau piknik," kata Mahfud MD.

 Bahas Modus Baru Pemerasan dan Perusakan Hukum, Mahfud MD Sebut soal Panggilan dan Bukti Palsu

 

Postingan itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet yang mengusulkan agar koruptor dihukum mati.

"Hukum mati saja para koruptor," tulis @MataramReno.

Mahfud MD lantas memberikan balasan dengan mengungkapkan jika hukuman terhadap koruptor melihat beberapa aspek, seperti peran orang tersebut, hingga besaran korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Lihat tingkat peran dan besaran korupsinya saja.

Ada korupsi yg krn tanggungjawab administratif (misal, terlibat krn ttd dikumen yg sdh jadi) ;

tapi ada korupsi krn memang ingin menggarong kekayaan negara dlm jumlah besar; ada yg menjual hukum melalui penyuapan," ujar Mahfud MD.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas