Terlibat Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pemecatan dilakukan pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat yang Berwenang (PyB).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) telah diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan dilakukan pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat yang Berwenang (PyB).
Diantara PNS yang diberhentikan secara tidak hormat itu juga terdapat mereka yang telah dijatuhi hukuman, berdasar pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakkan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB, Bambang Dayanto mengatakan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Langkah trsebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018," ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2019).
Baca: Temuan Aneh di Akun Facebook RA Pasca Pengakuan Perkosaan oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
SKB Nomor 15 Tahun 2018 itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Jumlah PNS yang terkait perkara tipikor, paling tinggi berada di Provinsi Sumatra Utara yakni sebanyak 79 orang.
Baca: Eni Maulani Berharap Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi Kasusnya di Persidangan
Kemudian pada urutan dibawahnya terdapat Jawa timur sebanyak 43 orang lalu Nusa Tenggara Timur (NTT) 36 orang.
Serta angka terendah berada di provinsi Lampung yakni sebanyak 1 orang. Angka tersebut berdasar pada data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian BKN.
Untuk kementerian yang menyumbang PNS tersangkut tipikor terbanyak dipegang Kementerian Perhubungan kemudian disusul Kementerian Keuangan.
Baca: Peraturan Menteri Perdagangan yang Baru: Gerai Waralaba Tidak Akan Dibatasi Lagi
"Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," jelas Bambang.
Menurut Bambang, lakngkah pemberhentian secara tidak hormat itu sengaja dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian harus mendukung langkah tegas yang diambil Kemendagri, BKN dan Kementerian PANRB.
"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegas Bambang.
Ia pun berharap agar apa yang ditegaskan oleh Kementerian PANRB itu bisa segera dilaksanakan oleh para Menteri, pemimpin daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas PNS yang melanggar aturan tersebut.
Sehingga tahun 2019 ini, tidak ada PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ pungkas Bambang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.