Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karni Ilyas Ditantang Angkat Isu Hoax 7 Kontainer Surat Suara Palsu

Kabar hoax adanya 7 Kontainer yang berisi kertas suara palsu yang di ramaikan oleh kubu lawan Jokowi

Penulis: FX Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar hoax adanya 7 Kontainer yang berisi kertas suara palsu yang di ramaikan oleh kubu lawan Jokowi ternyata tidak terbukti. KPU beserta Bawaslu sudah melakukan pengecekan langsung. Tidak ada 7 kontainer tersebut.

Pengamat Hukum Chandra Rizky mengatakan isu ini harus diangkat dalam sebuah diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC). Agar masyarakat tidak terjebak oleh isu Hoax yang terus mereka buat.

“Kalau e-KTP tercecer beberapa biji aja dijadikan topik ILC, berani ngga Karni Ilyas mengangkat isu hoax 7 Kontainer ini?,” kata Chandra, Kamis (3/1/2019).

Isu ini kata Chandra sangat berbahaya, mengingat tuduhan ini dialamatkan ke pasangan capres nomor urut 01. “Agar masyarakat mendapat info yang benar-benar valid, ILC harus mengangkat topik ini. Karena bisa saja penjelasan dari KPU tidak tersebar secara masif,” ungkapnya.

Diketahui isu ini muncul setelah akun Twitter politisi Partai Demokrat, Andi Arief dan Wasekjen MUI, Tengku Zulkaranin mencuitkan bahwa dirinya mendapat info adanya 7 Kontainer berisikan surat suara palsu yang sudah di coblos gambar salah satu palson. “7 Kontainer surat suara pemilu yang didatangkan dari Cina sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01?,” cuit Tengku di akun twitternya @ustadtengkuzul.

Pengamat Politik Indonesia Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan hal yang sama. Menurutnya, agar isu ini tidak membuat resah masyarakat, Karni Ilyas harus menjadikan topik ini di ILC yang akan datang.

“Mereka bisa menghadirkan Andi Airef, KPU, Bawaslu, Polisi, pemerintah dan pelapor agar masyarakat diberikan informasi yang utuh,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya Itu, Karyono juga meminta Polisi untuk membongkar kasus ini dengan memanggil terlapor yaitu Andi Arief dan akun Twitter lainnya. “Jika memang tidak terbukti, polisi wajib menghukum orang-orang yang sudah menyebar info hoax untuk efek jera,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas