KPK Imbau Tersangka Skandal Korupsi SPAM PUPR Kembalikan Uang
"Kalau pengembalian, tentu saja akan lebih baik ya kalau ada tersangka yang pernah menerima itu mengembalikan ke KPK," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengimbau tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang menerima uang agar mengembalikannya ke KPK.
"Kalau pengembalian, tentu saja akan lebih baik ya kalau ada tersangka yang pernah menerima itu mengembalikan ke KPK, kami akan pertimbangkan itu sebagai faktor yang meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Baca: Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM
Bukan hanya tersangka, KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang juga menerima, misalnya mengakui ketika diperiksa, agar mengembalikannya.
Pengembalian tersebut juga akan menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Jika itu dikembalikan ke KPK akan kami pertimbangan sebagai faktor yang meringankan dan masuk sebagai salah satu berkas dalam kebutuhan pembuktian ya," ujar Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, untuk sementara penyidik telah menyita sejumlah uang sekitar Rp1 miliar hasil penggeledahan.
Uang tersebut di antaranya yakni Rp800 juta dan Rp200 juta. Kemudian deposito setidaknya Rp1 miliar.
"Nanti kami juga akan mengembangkan lebih lanjut penanganan perkara ini," kata Febri Diansyah.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka di antaranya empat petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian empat orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suapnya di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Kemudian, dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.