Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sejak Lama Sudah Punya Borgol untuk Koruptor, Tapi Baru Akan Dipakai Tahun 2019

Penerapan pasang borgol diberlakukan untuk tahanan yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK ataupun mereka dari rumah tahanan menuju persidangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Sejak Lama Sudah Punya Borgol untuk Koruptor, Tapi Baru Akan Dipakai Tahun 2019
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah sejak lama memiliki stok borgol untuk menahan terduga koruptor yang disidik oleh KPK. Namun, baru tahun 2019 borgol tersebut akan dikenakan kepada para koruptor tangkapan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menampik ada masalah dengan anggaran pengadaan borgol terkait alasan mengapa baru tahun 2019 ini borgol baru dikenakan kepada koruptor tangkapan KPK.

Baca: BRTI Nyatakan Sudah Blokir Nomor Telepon yang Terindikasi Lakukan Penipuan




Menurut dia, ketersediaan borgol sudah ada sejak lama di internal KPK. "Kalau ketersediaan peralatan pengamanan itu sudah ada di KPK, dan penerapannya baru dilakukan di 2019," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Namun tidak menutup kemungkinan bagi KPK untuk memperbanyak jumlah borgol. Melihat total tahanan KPK yang saat ini mencapai 177 orang.

Baca: Penyidik KPK Usut Korupsi Dana Hibah KONI Lewat Staf Pribadi Menteri Imam Nahrawi

"Nanti jika ada kebutuhan lebih banyak karena jumlah tahanan ada 177 dan tersebar di sejumlah daerah, kalau nanti kurang akan dilakukan pembelian atau pengadaan sesuai dengan kebutuhan," ucap Febri.

"Pengadaan ini juga ada tersendiri, apakah bisa dilakukan secara langsung bila nilainya tidak signifikan atau memenuhi batas tertentu," imbuhnya.

Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad

BERITA TERKAIT

Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK Pasal 12 ayat (2)  mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan”.

Penerapan pasang borgol diberlakukan untuk tahanan yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK ataupun mereka dari rumah tahanan menuju tempat persidangan serta izin berobat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas