KPU Lakukan Validasi Surat Suara Peserta Pemilu 2019
Untuk surat suara anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kata dia, dilaksanakan validasi dan approval di KPU Provinsi dan KPU Kab/kota
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menggelar kegiatan validasi dan approval Surat Suara Anggota DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019. Acara dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Lantai 2, KPU RI, Jumat (4/1/2019) siang.
"Hari ini, kami melanjutkan lagi satu tahapan pemilu yang memasuki masa validasi dan approval surat suara untuk pemilu DPR RI dan Pilpres," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (4/1/2019).
Untuk surat suara anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kata dia, dilaksanakan validasi dan approval di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dia menjelaskan, approval yang akan ditandatangani itu merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang proses validasi surat suara.
Menurut dia, bagian itu merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang yang dimulai dari pendaftaran caleg, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: KPU Laporkan Kabar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Ini Kata Fahri Hamzah
"Jadi, proses validasi sudah dilakukan dan hari ini adalah tandatangan approval sebelum nanti minggu depan setelah pemenang lelang telah ditetapkan," kata dia.
Untuk tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden 01 dan 02, pihaknya sudah menyiapkan spesimen untuk ditandatangani dan berdasarkan spesimen nanti dicetak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat penandatanganan validasi dan approval surat suara Anggota DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 turut hadir perwakilan 15 partai politik.
Hanya terdapat satu perwakilan parpol yang tidak hadir, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).