Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pusako Minta Daftar Penyumbang Peserta Pemilu Diungkap ke Publik

Dengan terbukanya calon tentang siapa menyumbang maka calon tidak akan menjanjikan hal-hal tak masuk akal kepada penyumbang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pusako Minta Daftar Penyumbang Peserta Pemilu Diungkap ke Publik
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, meminta kepada KPU RI agar membuka identitas penyumbang dana peserta pemilu 2019 diungkap ke publik.

Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Dengan terbukanya calon tentang siapa menyumbang maka calon tidak akan menjanjikan hal-hal tak masuk akal kepada penyumbang dan merugikan pemilih," kata Feri, Kamis (3/1/2019).

Baca: Angkasa luar 2019: Pengibaran bendera Israel di Bulan pada Februari

Dia menjelaskan, di negara demokrasi, investor dapat memberikan sumbangan peserta pemilu. Namun, kata dia, supaya penyumbang tak menentukan kebijakan pemerintah di masa depan, publik harus diberi tau siapa saja penyumbang dana kampanye.

Sehingga, menurut dia, apabila terdapat kebijakan pemerintah terpilih menguntungkan investor dana kampanye dan merugikan publik maka publik bisa mengkritik kebijakan pemerintah.

"Hanya mementingkan penyumbang dana dan mengabaikan pemilih. Padahal merupakan subjek utama demokrasi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, penting untuk menunjukan indikator transparansi calon pemerintah ke depan. Dia juga meminta kepada KPU RI supaya progresif agar dana kampanye tak menjadi titik awal pemilik modal mengendalikan pemerintah terpilih.

"Dengan begitu demokrasi kami tak dibajak pemilik modal," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat, partai politik peserta pemilu, dan calon anggota DPD RI wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU.

Jika, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu, maka peserta pemilu dapat dikenaik sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Laporan dana kampanye diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas