Polda Metro Berencana Panggil Kembali Dahnil Anzar Simanjuntak Soal Kasus Dana Kemah
Dahnil akan dipanggil terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya berencana memanggil kembali Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil akan dipanggil terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017.
Meski begitu, Adi belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil. Pihaknya, kata dia, masih berkoordinasi dengan penasihat hukum Dahnil terkait waktu pemeriksaan.
"Ya sesuai surat yang dari pak Dahnil sendiri yang bersangkutan berkenan hadir. Kami tinggal coba untuk melihat kembali menghubungikan. Kan waktu itu suratnya dilayangkan oleh penasihat hukumnya. Nanti kami tanyakan ke penasihat hukumnya," ujar Adi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).
Di sisi lain, ia juga menyebut adanya koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi itu dilakukan guna ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Belum (keluar potensi kerugian negara, - red), kan itu semua juga hasil dari data kami akan kami sampaikan ke BPK. Baru nanti BPK berdasarkan data kita melakukan penilaian, melakukan audit, penghitungan," jelas dia.
Baca: Wali Kota Bogor Pose Satu Jari saat Dampingi Kiai Maruf Amin ke Ponpes Al Ghazaly
Untuk diketahui, pemeriksaan Dahnil sedianya diagendakan pada 14 Desember 2018 lalu. Namun, yang bersangkutan meminta pemeriksaan tersebut untuk ditunda.
Polisi meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena diduga ada mark-up data keuangan di LPJ yang dibuat oleh Pemuda Muhammadiyah.
Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Terkait kasus ini, Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kemenpora.
Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.