Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tolak Pledoi Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan dan tetap menuntut 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani terbukti secara sah melanggar Undang-Undang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan dan tetap menuntut 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dalam tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan tetap menilai Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Pihak Ahmad Dhani meminta waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sementara vonis akan digelar 21 Januari mendatang.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas