KPK Jadwalkan Periksa Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (7/1/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (7/1/2019).
Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya ia tak memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018) sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Baca: Diduga Hasil Korupsi Kasus Meikarta, Neneng Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK
Febri sebelumnya mengatakan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Selain Heryawan, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.
Soni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Febri sebelumnya mengatakan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Selain Heryawan, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.
Soni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman