KPK Panggil Sekretaris Bupati Cianjur Terkait Kasus Suap Dana Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Bupati Cianjur, Deny Nugraha.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Bupati Cianjur, Deny Nugraha.
Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Selain Deny, KPK juga memanggil Kasubbag Protokol Sekda Cianjur, Roni Setiawan serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Rudiansyah dan Taufik Setyawan. Mereka bakal bersaksi untuk Irvan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Baca: Korupsi Dana Pendidikan Cianjur, KPK Minta Keterangan Saksi Soal Pencairan DAK
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.