Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami Bakal Bersaksi dalam Sidang Kalapas Sukamiskin Besok

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dijadwalkan bakal bersaksi dalam persidangan mantan Kalapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami Bakal Bersaksi dalam Sidang Kalapas Sukamiskin Besok
WARTA KOTA/henry lopulalan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dijadwalkan bakal bersaksi dalam persidangan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Rabu (9/1/2019).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

"Ada 5 orang saksi yang diagendakan diperiksa besok di pengadilan Tipikor Bandung, yaitu Muliana ini sopir Dirjen PAS, kemudian Slamet Widodo dan Yogi Suhara ini PNS di Lapas Sukamiskin, kemudian ada dokter Lapas Sukamiskin Dewi Murni Ayu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Baca: Lagi, Persebaya Gagal Rekrut Striker Idaman Djadjang Nurdjaman: Loris Arnaud Pilih Klub Lain

Terkait materi apa yang akan didalami dari Sri Puguh dan saksi lainnya dalam persidangan, Febri belum bisa memastikan.

"Saya belum bisa sampaikan poin apa yang akan diperiksa oleh jaksa. Tapi tentu terkait apa yang ditanyakan saat pemeriksaan," jelasnya.

"Terkait izin keluar, izin dalam kondisi tertentu, ataupun temuan atau informasi lain, seperti pemberian tas oleh sopir pasti jadi hal yang kami perhatikan," imbuh Febri.

Berita Rekomendasi

Sri Puguh sebelumnya disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid.

Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah satu narapidana di Lapas Sukamiskin.

Baca: Moeldoko: Ada Upaya Sistematis Diskreditkan KPU

Hal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tipikor PN Bandung, Rabu (5/12/2018).

"Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) memberikan satu buah tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra (ajudan Wahid)," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan.

Tas mewah itu sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan lewat sopirnya.

"Tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," ujar Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Baca: Indra Sjafri Sarankan Nurhidayat Ikuti Egy Maulana: Direkrut Tanpa Jalani Trial di Klub Eropa

Sri juga telah angkat bicara soal tas tersebut. Dia menyerahkan penanganan pengembalian tas mewah itu ke KPK.

"Jadi ada hasil berita acara, lebih baik proses hukum saja, nanti dilihat seperti apa," kata Sri Puguh kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas