DPR Targetkan 5 RUU Segera Jadi UU
Lima RUU tersebut termasuk dalam 33 RUU yang masih belum selesai dibahas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat disahkan menjadi Undang-Undang dalam Masa Persidangan III Tahun 2018-2019.
Lima RUU tersebut termasuk dalam 33 RUU yang masih belum selesai dibahas.
"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 RUU dapat disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya di Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019, Gedung Nusantara II DPR, Senin (7/1/2019).
Kelima RUU yang ditargetkan selesai meliputi RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Baca: Rapat Paripurna DPR, 310 Anggota Tidak Hadir
Bamsoet mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota dewan bersama-sama dengan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan dalam masa persidangan ini.
"Pimpinan Dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian," jelas Legislator Partai Golkar itu.
"Pimpinan dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian," imbuhnya.
Selain itu, sedikit banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi tolok ukur kualitas Undang-Undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah.
"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit-banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Bamsoet.
Bamsoet juga mengingatkan agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen dapat diprioritaskan.
"Seperti UU di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," tutupnya.