Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Caplok Aset Pemkab Tangerang, Praktisi Hukum Pesimis Eksepsi Terdakwa Dikabulkan

Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Kasus Caplok Aset Pemkab Tangerang, Praktisi Hukum Pesimis Eksepsi Terdakwa Dikabulkan
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar, di PN Tangerang, Senin (7/1/2019) dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar. Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/1/2019) ini beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa.

Kuasa Hukum Upa Labuhari mengatakan, kliennya tidak melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Upa Labuhari.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.
Oleh karena itu, Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1/2019).

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik dalam nomor perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, lahan menuju pergudangan Parsial 19 yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut

Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Terpisah Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya lewat sambungan telpon.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.


Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas