Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Arief Laporkan Komisioner KPU dan PSI ke Bareskrim

Haida mengatakan bahwa pemberian penghargaan "Award Kebohongan" yang diberikan oleh PSI kepada kliennya merupakan pencemaran nama baik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Andi Arief Laporkan Komisioner KPU dan PSI ke Bareskrim
Fahdi Fahlevi
Haida Quartina, kuasa hukum Andi Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan Andi terhadap keduanya dibuat secara terpisah. Laporan terhadap teregister dalam nomor laporan polisi LP/B/0037/I/2019/Bareskrim, sementara untuk laporan untuk Pramono bernomor LP/B/0036/I/2019/Bareskrim.

Dalam pelaporan ini, Andi Arief diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Haida Quartina.

Haida mengatakan bahwa pemberian penghargaan "Award Kebohongan" yang diberikan oleh PSI kepada kliennya merupakan pencemaran nama baik.

"PSI sebagai partai baru harusnya memberikan edukasi yang baik dalam beretika. Mereka tidak punya hak memberikan award kebohongan kepada seseorang," ujar Haida kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca: Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa M 4.4 Mengguncang Gorontalo Utara, Pusat Gempa di Kedalaman 6 Km

Menurut Haida, jika "Award Kebohongan" tidak dilaporkan maka bisa menimbulkan kegaduhan.

Sementara Pramono dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut cuitan Andi Arief soal 7 kontainer surat suara sudah dirancang agar dirinya tidak dianggap penyebar hoaks.

Berita Rekomendasi

"Sebagai lembaga, bahwasanya cuitan pak Andi sudah didesain supaya dia tidak dianggap penyebar hoaks. Kalau didiamkan bisa jadi bola liar," tambah Haida.

Dalam laporan ini, tim kuasa hukum Andi Arief membawa barang bukti video pemberian Award Kebohongan oleh PSI. Sementara bukti untuk Pramono berupa pernyataan Pramono pada pemberitaan di media.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Serta Pasal 491 UU Pemilu tentang menggangu jalannya Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas