Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Biro Keuangan Udayana Tidak Ajukan Banding

Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Biro Keuangan Udayana Tidak Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
I Made Meregawa . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia mengaku menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan karena Made terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara Rp 25,9 miliar.

"Pada prinsipnya, kami menerima putusan majelis hakim ini," kata Made Meregawa, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Ini merupakan putusan hukum kedua yang dijatuhkan kepada Made.

Baca: Usai VA, Wirang Birawa Sebut Penyanyi Cantik Ini Akan Terciduk: Punya Pasangan Bukan Orang Indonesia

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, 2016 lalu, dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Atas perbuatan itu, Made juga divonis selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

"Saya sudah terlebih dahulu kasus pertama 4 tahun. Saya menjalani bulan Juli (2019,-red) ini sudah harus pulang. Ini nambah lagi," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Made Meregawa, Sukajito, mendukung permintaan kliennya untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca: Putri Gus Dur Sebut Isu Hoax Tidak Menarik Bagi Swing Voters

"Kami sudah menerima tadi yang disampaikan oleh pak Made sudah terima itu sudah dirundingkan," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Ketua majelis hakim Iim membacakan amar putusan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/1/2019). Dia terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara Rp 25,9 Miliar.

Made terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 2009. Saat itu, Made selaku pejabat pembuat komitmen pekerjaan pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana.

Di persidangan terungkap, Made mengatur lelang dengan cara menggelar pertemuan bersama pihak lain untuk membuat kesepakatan. Selain itu, Made mengarahkan panitia lelang menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Ketika Doni Monardo Memperkenalan Istri dan Keluarganya dalam Pisah Sambut Kepala BNPB

Made terbukti telah memperkaya korporasi serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Majelis hakim menjelaskan hal memberatkan Made, berupa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Made berlaku sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas perbuatan itu, Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas