Johan Budi: Tidak Boleh Ada Upaya Intimidasi kepada Penegak Hukum
Pihak Istana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum, harus terbebas dari tindakan-tindakan intimidasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum, harus terbebas dari tindakan-tindakan intimidasi atau teror dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi secara detail terkait kejadian intimidasi kepada pimpinan KPK Laode M Syarif oleh pihak tertentu.
Johan yang merupakan mantan Jubir KPK enggan berspekulasi dan lebih baik menunggu penjelasan kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
Baca: Makanan Sehat untuk Penderita Pengapuran Tulang
"Tentu tidak boleh di dalam negera yang demokrasi dan berdasarkan hukum ini ada pihak-pihak yang melakukan upaya-upaya semacam intimidasi kepada penegak hukum, dalam hak ini pimpinan KPK," tutur Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Johan menilai aksi intimidasi kepada pimpinan KPK, tidak dapat disangkutpautkan dengan persoalan pemberantasan korupsi begitu saja, tetapi perlu dilihat sisi lainnya seperti masalah pribadi atau lainnya.
"Enggak bisa dihubungkan (dengan kasus yang akan diungkap atau sudah), belum tentu ada kaitannya dengan satu orang atau satu kasus dan teror di KPK bukan hanya fisik, tapi juga magic itu juga pernah," paparnya.
Diketahui, Mabes Polri membenarkan adanya teror bom yang menyasar kediaman Agus Rahardjo di Bekasi dan Laode M Syarif di Kalibata.
"Jadi untuk kejadian hari ini, ada insiden di kediaman Bapak Agus sama Bapak Laode. Kejadian tersebut benar terjadi hari ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat konferensi pers di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan.