Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Panitera Pengadilan Tinggi Mataram Terkait Suap Hakim PN Jakarta Selatan

Ia bakal dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Panitera Pengadilan Tinggi Mataram Terkait Suap Hakim PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengadilan Tinggi Mataram, I Gede Ngurah Arya Winaya.

Ia bakal dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MR (Muhammad Ramadhan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka terdiri dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.

Baca: Kapolres-Kajari Mataram Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Hotman Mengaku Pusing selama 40 Tahun Kariernya

Martin merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Arif Fitrawan (AF) dan Martin P Silitonga (MPS) diduga menyuap hakim Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengganti (PP) Muhammad Ramadhan sejumlah SGD47 ribu atau setara Rp500 juta dan juga Rp150 juta terkait penanganan perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR.

Adapun uang sejumlah Rp150 juta itu diterima dua orang hakim dari Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut merupakan suap untuk memengaruhi putusan sela agar perkara yang diajukan tidak diputus N.O. Putusan sela dibacakan pada bulan Agustus 2018.

KPK menyangka Iswahyu Widodo, Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas