Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Dalami Motif BBP Buat dan Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

Mabes Polri masih terus mendalami motif dari BBP, kreator dan buzzer hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Masih Dalami Motif BBP Buat dan Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (dua dari kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (dua dari kiri) dan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih terus mendalami motif dari BBP, kreator dan buzzer hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan oleh penyidik Siber.

"Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami Direktorat Siber. Pada prinsipnya, Siber akan menuntaskan setuntasnya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Baca: Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Sengaja Sebar di Twitter dan Bikin Rekaman Palsu

Selain itu, Dedi mengatakan pihak Puslabfor Polri telah meneliti suara dalam rekaman suara yang beredar. Dan hasilnya, kata dia, terdapat kesamaan suara sebesar 99 persen dengan tersangka BBP.

"Jadi kesimpulannya, kesamaan suara yang beredar adalah 99 persen. Jadi sangat kuat bahwa voice berasal dari tersangka BBP," kata dia.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos adalah pria bernama Bagus Bawana Putra, yang merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo.

Disinggung mengenai hal tersebut, Dedi meminta awak media tidak mengarahkan tersangka BBP sebagai salah satu pendukung kubu dalam Pilpres 2019 mendatang.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan, pemeriksaan penyidik Siber belum selesai dilakukan terhadap tersangka. Sehingga semua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap kasus ini.

"Jadi gini, kita tidak mengarah ke situ. Fakta hukumnya adalah BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi masih melakukan pemeriksaan lanjut. Nanti ada doorstop di waktu selanjutnya (terkait BBP, - red)," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas