Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati, KPK Gadungan Kembali Beredar, Ini Nomor Palsunya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penipuan lewat telepon yang mengatasnama‎kan lembaganya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Hati-hati, KPK Gadungan Kembali Beredar, Ini Nomor Palsunya
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penipuan lewat telepon yang mengatasnama‎kan lembaganya. Berdasarkan laporan yang diterima KPK, ada 84 nomor telepon '‎KPK' gadungan.

"Dari sejumlah pelaporan yang masuk ke KPK dan proses telaah yang dilakukan, kami mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan para oknum KPK gadungan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Febri mengungkap sejumlah nomor yang diduga telah melakukan penipuan. Nomor telepon yang digunakan oknum 'KPK' gadungan mirip dengan nomor telepon KPK asli.

‎Nomor telepon tersebut di antaranya, +02 021 2557 8300; ‎+02125578300; +622125578300; +2125578300; dan ‎+012125578300.

Baca: Pekan Depan Rilis Model Baru, Harga Avanza-Xenia Bekas Turun 3-10 Jutaan

"Kami pastikan nomor-nomor tersebut tidak berasal dan bukan nomor KPK walaupun ada kesamaan angka. KPK mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati," kata Febri.

Menurut Febri, jika ada nomor telepon yang mengatasnamakan KPK dan disinyalir akan melakukan penipuan, masyarakat dapat menghubungi call center‎ 198 atau pengaduan masyarakat KPK 021-25578389.

"Dan j‎ika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Febri menjelaskan, dari laporan yang masuk ke KPK ada beberapa modus yang digunakan untuk melakukan penipuan.‎

Oknum 'KPK' gadungan, kata Febri, awalnya akan mempertanyakan identitas korban secara lengkap.

Kemudian, oknum 'KPK' gadungan tersebut akan memberitahukan atau memperingatkan korban karena telah menyalahgunakan pembukaan rekening Bank BCA, Bank Mandiri atau Bank Mega di Kota Balikpapan.

"Di mana, menurut pengakuan korban, korban tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut. Pelapor menginformasikan bahwa oknum KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra," terangnya.

‎Berdasarkan dari pengakuan korban yang melapor ke KPK, terang Febri, oknum KPK gadungan tersebut menyampaikan informasi kepada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk senilai Rp16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang.

Selanjutnya, oknum tersebut menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. ‎

Dari beberapa korban yang melapor, bahkan ada yang mengaku pihak Polda Metro Jaya saat menghubungi.

"Selain itu, ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai dengan permintaan oknum yang mengaku, seperti Rp 14 juta, Rp 1 juta, Rp 350.000," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas