Mulai 15 Januari, Tipikor Jakarta Gelar Sidang Terdakwa Idrus Marham
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menetapkan jadwal sidang kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Berdasarkan informasi yang diterima dari bagian humas Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang itu akan digelar mulai 15 Januari 2019.
"Terdakwa Idrus Marham sidang pertama, Selasa 15 Januari 2019," kata Diah, humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.
Idrus diketahui merupakan tersangka terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018.
Lembaga antikorupsi menyangka ia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Sandiaga Uno Sapa Warga di Tambora: Nostalgia Sekaligus Bantu Korban Kebakaran
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta.
Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.