Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Beri Kesaksian di Sidang Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Novel Baswedan Beri Kesaksian di Sidang Tipikor
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi pada sidang perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro dengan terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lucas menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK mendakwa Lucas menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Pada Kamis (10/1/2019), sidang beragenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Lucas. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebagai saksi.

"Ada beberapa saksi. Salah satunya Novel Baswedan," kata Jaksa pada KPK, Roy Riady, Kamis (10/1/2019).

Berdasarkan pemantauan, Novel sudah mendatangi area Pengadilan Tipikor, pada Kamis pagi. Dia memberikan keterangan sebagai saksi fakta.

Baca: Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil Minta Tuduhan Kepadanya Jangan Didramatisasi

"Iya. Jadi saksi fakta," kata dia.

Menurut Novel, penyidik harus menjelaskan upaya Lucas melakukan perintangan penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Dia kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik meski jelaskan," tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas