Saksi Diberi Rp 500 Ribu untuk Bantu Pesan Tiket Eddy Sindoro
Ridwan mengaku hanya membantu teman saat diminta mencarikan tiket Jakarta-Bangkok untuk Eddy Sindoro.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Gapura Angkasa, Muhammad Ridwan, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan menghalangi penyidikan terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang dilakukan Advokat Lucas.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Ridwan mengaku hanya membantu teman saat diminta mencarikan tiket Jakarta-Bangkok untuk Eddy Sindoro.
Semula, dia menerima pesan dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menginginkan tiga nama untuk penerbangan, pada 29 Agustus 2018 pagi. Mereka yaitu, Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
Baca: Eddy Sindoro Pernah Perintahkan Staf Buat Memo kepada Mantan Sekretaris MA
"Saudara Bowo pada saat itu lewat telepon WA menginginkan tiga nama, saya tunggu sampai dua hari belum ada kejelasan, lalu dikirim nama saya bantu book. Tetapi, karena sedang libur saya kontak rekan saya untuk book tiket dari Jakarta-Bangkok," kata dia di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Selain membeli tiket, Bowo meminta agar Ridwan ikut mengantar sampai boarding dan menyiapkan print boarding pass untuk Eddy dan Jimmy.
Dan satu lagi perintah Bowo, adalah membeli topi untuk nanti di pakai Eddy Sindoro.
"Untuk topi saya enggak curiga, saya udah lama gak berhubungan dengan bapak Bowo, ya minta beli topi gak masalah, topi hitam," kata dia.
Atas jasa membantu pelarian Eddy Sindoro, Ridwan diberi upah Rp 500 ribu dan HP Samsung serie A (6).
"(Uangnya) Buat service motor. Saya anggap imbalan biasa aja. Kalau HP Saya jual cuma Rp 1,2 juta," ungkapnya.
Namun, belakangan Ridwan diminta meng-cancel tiket penerbangan atas nama Michael Sindoro.
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.