Bawaslu Putuskan Anies Baswedan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana
Kasus dugaan kampanye terselubung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kampanye terselubung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kampanye terselubung itu diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Dalam acara itu, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, seperti simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu), hasil penyelidikan tidak menunjukan adanya unsur pelanggaran.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Baca: Respons Anies Baswedan Sikapi Pengumuman Keputusan Bawaslu Soal Pose Dua Jari Sore Ini
Irvan mengatakan, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor, dan saksi- saksi.
Berdasar penyelidikan, Anies terbukti tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547.
Pasal itu memuat aturan soal larangan kepala daerah membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.
Irvan juga menjelaskan, Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan merupakan kegiatan kampanye.
Sehingga, saat menghadiri acara tersebut Anies memang tidak menyerahkan surat cuti, melainkan surat pemberitahuan.
Surat itu disampaikan Anies ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye, nah sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi bukan menghadiri kampanye," terang Irvan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.
Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Baswedan Terbukti Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.