Bawaslu Solo Imbau Tabligh Akbar 212 Tak Dijadikan Ajang Kampanye
Ia juga mengatakan bahwa dari pihak Bawaslu Provinsi juga sudah berkomunikasi langsung dengan penyelenggara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo sudah melakukan antisipasi terkait potensi terjadinya pelanggaran Pemilu saat acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya.
Rencananya, acara tersebut akan digelar di kawasan Gladag Solo, Minggu (13/1/2019) nanti.
Dugaan pelanggaran itu, lantaran dalam acara tersebut salah satu koordinator juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dijadwalkan hadir.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan penyelenggara acara yakni Persaudaraan Alumni 212 (PA212) Solo Raya yang akan menggelar acara tersebut.
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
Ia juga mengatakan bahwa dari pihak Bawaslu Provinsi juga sudah berkomunikasi langsung dengan penyelenggara.
"Surat imbauan dan juga secara lisan sudah disampaikan. Pihaknya berharap dalam acara tersebut penyelenggara bisa mematuhi peraturan yang berlaku, diantaranya tidak memasang atribut kampanye,” kata Agus Sulistyo dalam keterangannya, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, dalam acara tersebut ada yang masuk pemberitahuan dalam kategori kampanye.
Padahal Tabligh Akbar seharusnya diselenggarakan sesuai dengan ijinnya, melainkan bukan ijin kampanye.
Agus menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan berlapis untuk acara tersebut.
"Melihat sejauh mana acara berlangsung dan diharapkan semua mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dengan tidak menggelar aturan kampanye," terang Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.