Jaksa KPK Ungkap Ada Sandi 'Alquran' dalam Kasus Suap DPRD Kalimantan Tengah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap ada kata sandi 'Alquran' saat terjadi transaksi suap Rp 240 juta untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap ada kata sandi 'Alquran' saat terjadi transaksi suap Rp 240 juta untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).
JPU pada KPK mendakwa Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memberikan uang suap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019.
Baca: Pengamat: Capres-Cawapres Fiktif Sindir Paslon Pilpres
Selama melakukan perbuatan tersebut, Edy bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana, selaku Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
"Willy Agung Adipradhana telah mendapat informasi dari terdakwa (Edy Saputra Suradja,-red) bahwa uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi "Alquran" telah tersedia dan akan diambil Tirra Anastasia Kemur," kata Jaksa pada KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Baca: Korban yang Diterkam Buaya Dikenal Sosok yang Rajin dan Ulet
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Baca: Peresmian Markas Prabowo Sandi di Solo, Karangan Bunga PDIP hingga Target Menang di Kampung Jokowi
Satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.