Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Malang, Rendra Kresna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.

Rendra merupakan kasus dugaan suap dan gratikasi terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 13 januari 2019 - 11 februari 2019 untuk  RK (Rendra Kresna)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Baca: KPU: Kalau Visi Misi Berubah-ubah Itu Akan Jadi Problem

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.

Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas