Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK: DPRD DKI Jakarta Sama Sekali Tak Laporkan Data LHKPN di 2018

Dari paparan tersebut, di tingkat legislatif DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di tahun 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: DPRD DKI Jakarta Sama Sekali Tak Laporkan Data LHKPN di 2018
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
ilustrasi.DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (15/11/2017). Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi membuka rapat paripurna sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Dari paparan tersebut, di tingkat legislatif DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di tahun 2018.

"Dari tingkat legislatif salah satunya DPRD Provinsi yaitu DPRD DKI tidak pernah lapor. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK tidak ada yang melapor jadi 0 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Tidak hanya itu, menyusul DKI, tiga daerah lainnya yakni DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga tercatat nol persen dalam melaporkan LHKPN nya.

"Lampung 77 wajib lapor, Sulawesi Tengah 33 wajib lapor, dan Sulawesi Utara 6 wajib lapor," ungkap Pahala.

Selain itu, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah dalam pelaporan LHKPN seperti Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor.

Baca: TKN: Jangan Korbankan Demokrasi Hanya Karena Takut Kalah Lalu Bilang Pemilu Curang

"Kemudian Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor," terangnya.

Baca: Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Djoko Santoso: Masak Orang Gila Suruh Nyoblos

Berita Rekomendasi

Terakhir, untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali.

Baca: Ramai Luhut Diminta Cium Kaki Fahri Hamzah, Sudjiwo Tedjo Ungkit Janji Amien Rais Saat Pilpres 2014

Sebelumnya, secara keseluruhan, wajib lapor LHKPN sebanyak 303.032 wajib lapor yang terbagi pada legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi dan BUMN/BUMD sebanyak 175 instansi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas