KPK: DPRD DKI Jakarta Sama Sekali Tak Laporkan Data LHKPN di 2018
Dari paparan tersebut, di tingkat legislatif DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di tahun 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Dari paparan tersebut, di tingkat legislatif DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di tahun 2018.
"Dari tingkat legislatif salah satunya DPRD Provinsi yaitu DPRD DKI tidak pernah lapor. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK tidak ada yang melapor jadi 0 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Tidak hanya itu, menyusul DKI, tiga daerah lainnya yakni DPRD Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga tercatat nol persen dalam melaporkan LHKPN nya.
"Lampung 77 wajib lapor, Sulawesi Tengah 33 wajib lapor, dan Sulawesi Utara 6 wajib lapor," ungkap Pahala.
Selain itu, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah dalam pelaporan LHKPN seperti Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor.
Baca: TKN: Jangan Korbankan Demokrasi Hanya Karena Takut Kalah Lalu Bilang Pemilu Curang
"Kemudian Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor," terangnya.
Baca: Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Djoko Santoso: Masak Orang Gila Suruh Nyoblos
Terakhir, untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali.
Baca: Ramai Luhut Diminta Cium Kaki Fahri Hamzah, Sudjiwo Tedjo Ungkit Janji Amien Rais Saat Pilpres 2014
Sebelumnya, secara keseluruhan, wajib lapor LHKPN sebanyak 303.032 wajib lapor yang terbagi pada legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi dan BUMN/BUMD sebanyak 175 instansi.