Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bersaksi dalam Sidang Eddy Sindoro

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bersaksi dalam Sidang Eddy Sindoro
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang Eddy Sindoro di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.

Pada Senin (14/1/2019), sidang beragenda permintaan keterangan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai saksi.

Dalam persidangan, Edy mengaku pernah dihubungi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait penanganan perkara Eddy Sindoro.

"Waktu itu datang telepon, pak Edy perkara nomor ini sudah dikirim? Ya pak siap, saya cek dulu," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca: Kubu Jokowi Ingatkan Prabowo Subianto Soal Denda dan Pidana Jika Mundur dari Pemilihan Presiden

Dia menjelaskan, sekretaris MA seharusnya tidak berwenang mengurus penanganan perkara di pengadilan.

Namun, hanya berwenang menegur jika perkara berjalan lama.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Edy mengaku ditanya terkait permintaan uang kepada anak buah Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

Semula, Edy mengaku pernah meminta sejumlah uang, namun belakangan membantahnya.

Baca: Kubu Jokowi Ingatkan Prabowo Subianto Soal Denda dan Pidana Jika Mundur dari Pemilihan Presiden

"Yang menawarkan itu Hesti. Dia menawarkan itu tolong bantu, tetapi realisasi tidak ada," tambahnya.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution.

Kasus ini telah bergulir sejak 2016.

Baca: Akbar Tandjung: Alumni UNS Akan Deklarasi Beri Dukungan untuk Jokowi-Maruf Amin pada 26 Januari

Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.

Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas