Pembentukan TGPF Kasus Novel, Jokowi : Itu Rekomendasi Komnas HAM
Rekomendasi pembentukan TGPF kasus Novel dari Komnas HAM kepada Kepolisian disampaikan pada 21 Desember 2018
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ya itu rekomendasi, bukan dari kita, itu rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Jokowi seusai meninjau pelayanan PTSP di BKPM, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Menurut Jokowi, rekomendasi pembentukan TGPF kasus Novel dari Komnas HAM kepada Kepolisian disampaikan pada 21 Desember 2018, dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.
Baca: Harapan KPK terhadap Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
"Dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu selesai, yang terdiri dari KPK, Polri, dan para pakar," ujar Jokowi.
Sementara tugas Presiden dalam kasus tersebut, kata Jokowi, menjadi pengawas serta memonitor jalannya penyelesaian kasus Novel agar segera dituntaskan.
"Ini kan memang setiap kasus mesti harus ada bukti-bukti awal yang komplit, saya itu bagian ngejar-ngejar saja, bagian mengawasi sama ngejar-ngejar, 'harus selesai, harus selesai, cepet selesai', itu tugas saya," papar Jokowi.
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan ditandai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
TGPF dibentuk untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.
Berikut 65 anggota TGPF kasus Novel yang dibentuk Kepolisian:
Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian
Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono.
Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenederal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis,
Wakil Ketua: Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto
Analisis dan Evaluasi: Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat
46 personel Polri sebagai anggota tim.
Pakar:
Mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peniliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai;
Pegiat HAM:
Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim.
Unsur KPK :
Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika.