Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinjau BKPM, Jokowi Sebut Proses Perizinan Berusaha Sudah Cepat

Presiden Joko Widodo meninjau proses perizinan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tinjau BKPM, Jokowi Sebut Proses Perizinan Berusaha Sudah Cepat
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Joko Widodo saat meninjau PTSP di kantor BKPM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meninjau proses perizinan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1/2019).

Jokowi yang mengenakan batik coklat lengan panjang dan ditemani Menko Perekonomian Darmin Nasution serta Kepala BKPM Thomas Lembong, tiba sekitar pukul 09.50 WIB.

Jokowi menjelaskan, peninjauan secara langsung proses perizinan di BKPM, untuk mamastikan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pemerintah berjalan dengan baik dan memudahkan investor.

"Perizinan-perizinan dengan sistem yang disederhanan online, bisa ngisi dari kantor, bisa ngisi dari rumah, seperti apa prosesnya. Tadi saya bertanya ke beberapa investor yang datang, masyarakat, kalau saya liat ya cepat," papar Jokowi.

Baca: Antisipasi Stagnasi Proyek BKPM Diminta Panggil China Fortune Land Development

Menurut Jokowi, perizinan di BKPM memakan waktu dua jam seperti izin permulaan, izin nomor induk berusaha dan izin usaha. Dimana, setelah mendapatkan izin tersebut, maka masyarakat atau investor bisa langsung memulai kegiatan investasinya.

"Sambil menunggu lagi ada yang namanya service level agreement selama satu bulan menyangkut izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan. Tapi sudah bisa memulai dulu," papar Jokowi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas