Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telah Lewati Masa Retensi, Kementerian Sosial Musnahkan 9.384 Arsip

untuk pertama kalinya Kementerian Sosial menyelenggarakan pemusnahan arsip yang memenuhi ketentuan tata pemusnahan arsip.

Editor: Content Writer
zoom-in Telah Lewati Masa Retensi, Kementerian Sosial Musnahkan 9.384 Arsip
Kemensos
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, saat menghadiri pemusnahan arsip secara simbolis di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (16/01/2019). 

Sejak berdiri, untuk pertama kalinya Kementerian Sosial menyelenggarakan pemusnahan arsip yang memenuhi ketentuan tata pemusnahan arsip. Tahun 2019 ini, dimusnahkan sebanyak 9.384 arsip atau dalam 655 boks

Secara lebih terperinci, arsip yang dimusnahkan terdiri dari 5.390 arsip atau 99 boks dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS). Kemudian arsip unit dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 3.994 berkas arsip atau 556 boks.

“Tujuan dari pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang di butuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, saat menghadiri pemusnahan arsip secara simbolis di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (16/01/2019).

Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Arsip Nasional RI (ANRI) yakni Kepala Sub-Direktorat Akuisisi, Deputi Konservasi Arsip ANRI Tato Pujianto. Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial RI baik pejabat Eselon I, II, III, IV dan pejabat fungsional, serta para undangan.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan dasar Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 51 ayat 1 UU No. 43/2009, dinyatakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang: a) tidak memiliki nilai guna; b) telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c) tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d) tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

“Menurut ketentuan itu pula, pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan,” kata Hartono.

“Saya menyambut baik diselenggarakannya pemusnahan arsip secara simbolis ini karena kegiatan ini sangat penting sebagai media pembelajaran untuk mengelola arsip,” katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kegiatan ini juga dapat menyadarkan kita tentang betapa pentingnya arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pengambilan keputusan tersebut bagi kegiatan pemerintah.

“Akhirnya saya berharap semoga acara pemusnahan arsip secara simbolis ini dapat lebih meningkatkan hubungan kelembagaan khususnya dalam meningkatkan kinerja bidang penyelenggaraan kearsipan,” kata Hartono.

Dipastikan Clear Secara Hukum

Kepala Biro Umum Kementerian Sosial RI Adi Wahyono menyatakan, pemusnahan arsip ini adalah arsip pada periode 1992-2013.

“Sebelum itu, mungkin sudah ada pemusnahan arsip, namun mungkin belum menganut tata pemusnahan sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Adi menyatakan, arsip yang dimusnahkan dipastkan sudah tidak ada lagi menyangkut sengketa hukum.

“Karena sebelum dimusnahkan sudah melalui tahap verifikasi, baik dari sisi hukum, usia kearsipan, nilai guna dan sebagainya,” kata Adi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas