Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Kesaksian di Persidangan, Mantan Ketua PN Medan Ungkap Pernah Terima Kamar Hotel

Marsudi mengungkapkan pernah menerima fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara, dari Hadi Setiawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beri Kesaksian di Persidangan, Mantan Ketua PN Medan Ungkap Pernah Terima Kamar Hotel
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang kasus korupsi atas terdakwa yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. 

Sebelumnya, Tamin Sukardi pernah berstatus terdakwa di perkara korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Selama menjalani persidangan di PN Medan, Tamin Sukardi selalu menggunakan kursi roda bahkan hingga kasusnya divonis.

Sementara saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (28/9/2018) siang‎, Tamin Sukardi tampak sehat mampu berdiri.

Hingga akhirnya Tamin Sukardi dibawa ke kantor KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik KPK, Merry Purba dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi. Total uang suap yang diberikan 280 ribu UGD.

Di perkara Tamin Sukardi, Merry Purba merupakan anggota majelis hakim. Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.

Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion. ‎Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas