Berkas Perkara Penyidikan Bahar bin Smith Dikembalikan
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar sempat mengembalikan berkas perkara penyidikan Bahar bin Smith yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor:
Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar sempat mengembalikan berkas perkara penyidikan Bahar bin Smith yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.
Jaksa meminta penyidik untuk mempertegas dan memperkuat unsur pidana kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar Smith pada anak di bawah umur.
"Berkas perkaranya sempat dilimpahkan. Hasil penelitian jaksa peneliti, berkesimpulan bahwa unsur materi formil dan non formil belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Kamis (17/1/2019).
Saat ini, di tangan jaksa, perkara tersebut melibatkan jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong, Bogor.
Mengenal Fatih Seferagic yang Didekati Lucinta Luna, Ternyata Penghapal Alquran Terkenal https://t.co/eEds5i9XXW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 17, 2019
Adapun status kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pelimpahan penyidikan tahap 1.
"Kejaksaan tidak memperumit kasus tersebut. Yang pasti kami tetap tetap profesional seperti penuntutan kasus pidana umum lainnya. Hanya memang ini menyita perhatian publik," ujar Abdul Muis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1) membenarkan berkas perkara tersebut sempat dikembalikan jaksa.
• Insiden yang Dipicu Polisi Israel di Masjid Al-Aqsa Membuat Direktur Masjid Al-Aqsa Terluka
"Iya, sekarang sedang kami lengkapi berkasnya. Mudah-mudahan bisa segera lengkap," ujar dia. Karena pengembalian berkas penyidikan itu, masa penahanan terhadap Bahar Smith pun diperpanjang.
"Penahanannya di polda diperpanjang, dan masih cukup untuk melengkapi berkas untuk kemudian kami serahkan ke jaksa," ujar Agung.(Mega Nugraha Sukarna/Tribun Jabar)
• Menjelang Liga 2 2019, PSGC Ciamis Incar Mantan Asisten Pelatih Persib Bandung