Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi, KPK Telusuri Peran Masing-masing di Dalam Struktur RDTR
Pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD itu masih berkaitan dengan kasus suap proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi guna menelusuri peran mereka di dalam struktur Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD itu masih berkaitan dengan kasus suap proyek Meikarta.
"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).
Selain itu, Febri menyampaikan, penyidik KPK juga sedang menelusuri soal pelesiran para anggota DPRD Bekasi ke luar negeri yang diduga berasal dari dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Meikarta.
Dugaan sementara, negara yang dikunjungi para wakil rakyat itu adalah Thailand.
"Serta ada saksi yang juga diklarifikasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. Kami belum bisa sampaikan secara lebih rinci informasi pemeriksaan saksi," kata Febri.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi akan Soroti Proses Penegakan Hukum
Kelima anggota DPRD Bekasi yang diperiksa hari ini adalah Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.