Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri : Berkas Perkara Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos telah Dilimpahkan ke Jaksa

"Kemarin kasus hoaks sudah dikirim dua berkas," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri : Berkas Perkara Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos telah Dilimpahkan ke Jaksa
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (kanan), didampingi Kanit Subdit 4 Cyber Crime Direskrimsus PMJ Kompol Haerudin (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan saat terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan seorang guru berinsiak MIK dalam kasus penyebaran hoaks tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara dari hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos telah dilimpahkan ke tangan jaksa.

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jaksa tengah meneliti dokumen untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

"Kemarin kasus hoaks sudah dikirim dua berkas," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kepemilikan dari dua berkas yang diserahkan kepada jaksa itu. Satu diantaranya adalah milik kreator sekaligus buzzer hoaks itu, yakni Bagus Bawana Putra atau BBP.

Sementara satu berkas lainnya adalah milik HY, yakni tersangka penyebar hoaks yang ditangkap di Bogor.

Adapun dua tersangka lagi yakni J yang ditangkap di Brebes dan LS yang ditangkap di Balikpapan, belum dilimpahkan berkasnya.

Berita Rekomendasi

"Satu berkas BBP (dikirim) kemarin sore di Kejagung. Satu berkas yang forwarder (penyebar) yang ada di Bogor (dengan tersangka) HY. Jadi dua berkas sudah dikirim dan sudah diterima Kejagung kemarin sore," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih belum menemukan aktor intelektual dari kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Baca: Tanggapan FSGI soal Oknum Guru Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Brigjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan jika penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri masih terus bekerja untuk mengungkap aktor tersebut.

"Belum (menemukan aktor intelektual, - red)," tutur Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas