Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tak akan Beri Pengamanan Khusus kepada Ahok saat Bebas

"Ahok sendiri sudah menyampaikan ke Ahokers, 'enggak usah dijemput, saya mau pulang sendiri, mau happy-happy sendiri', ya sudah," ujarnya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Tak akan Beri Pengamanan Khusus kepada Ahok saat Bebas
TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tak akan mempersiapkan pengamanan khusus kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika bebas nanti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pasukan Korps Brimob dan polsek setempat dinilai cukup untuk mengamankan bebasnya Ahok.

Baca: Terungkap Persiapan Ahok Jelang Bebas dan Pernikahannya Bulan Depan

"Enggak ada pengamanan khusus. Enggak ada. Kalau yang datang massa banyak akan diamankan oleh Korps Brimob. Cukup dengan ditambah polsek itu," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).

Apalagi, Ahok, kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memang tidak meminta agar para pendukungnya hadir menyambut kebebasannya.

Sehingga, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengamanan khusus tak diperlukan di hari kebebasan Ahok.

"Ahok sendiri sudah menyampaikan ke Ahokers, 'enggak usah dijemput, saya mau pulang sendiri, mau happy-happy sendiri', ya sudah," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta para pendukungnya untuk tidak melakukan penyambutan di Mako Brimob atau Lapas Cipinang saat dia bebas pada 24 Januari 2019.

Baca: 4 Rencana Ahok Setelah Bebas 24 Januari 2019, Dikabarkan Akan Menikah hingga Ingin Dipanggil BTP

Hal itu dilakukan melalui surat tulisan tangan yang diunggah timnya di akun media sosial @basukibtp pada Kamis (17/1).

Ahok akan bebas setelah mendapat total remisi 3,5 bulan dari 2 tahun masa hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas