Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Kunjungi LP Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dibebaskan

Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Kunjungi LP Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dibebaskan
Ist
Ustadz Abubakar Baasyir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor.

Upaya ini, setelah Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin berupaya meyakinkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril, dalam keterangannya saat bertemu dengan Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.

Pada saat mendatangi LP Gunung Sindur, Yusril didampingi Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.

Rombongan bertemu keluarga Ustadz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun. Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

Berita Rekomendasi

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi.

Baca: Kasus Novel Baswedan Tak Disinggung di Debat Pilpres, Ini Respons WP KPK

Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.

Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Sementara itu, Ustadz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas