2 WNI Korban Penipuan dan Salah Tangkap Dibebaskan Dari Hukuman Mati di Malaysia
Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbebas dari hukuman mati dari Malaysia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Suasana haru mewarnai pertemuan Siti Nurhidayah dan Mattari dengan keluarganya di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis 17 Januari 2019 lalu.
Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, tersangkut kasus narkoba pada 6 November 2013 silam. Ia tertangkap dalam dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou membawa Narkotika jenis shabu.
Di tengah pengadilan, Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa SN adalah korban penipuan, dengan membawa sejumlah saksi kunci.
"Sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa SN adalah korban. SN dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, diketerangannya, Jumat (18/1/2019).
Sementara, Mattari pria asal Bangkalan, Madura, ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia.
Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun demikian, baru 8 Januari 2018, ijin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, tutur pria yang kerap disapa Iqbal ini.
Putera tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi yang hadir dalam serah terima itu, mengatakan, atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.
“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan Pemerintah membebaskan Ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain”, ujar mahasiswa semester 8 Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya saat di kelas 2 SMA ini.
KBRI terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang tersangkut kasus hukum di Kuala Lumpur.
Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati.