Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BAZNAS Kembali Memperoleh Sertifikat ISO 9001-2015 Dari WQA

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempertahankan prestasi dan kembali memperoleh sertifikat ISO 9001-2015

Penulis: FX Ismanto
zoom-in BAZNAS Kembali Memperoleh Sertifikat ISO 9001-2015 Dari WQA
TRIBUNNEWS.COM/IST
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempertahankan prestasi dan kembali memperoleh sertifikat ISO 9001-2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA), sebuah lembaga sertifikasi manajemen berstandar global yang diterima langsung oleh Ketua Baznas , Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, CA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempertahankan prestasi dan kembali memperoleh sertifikat ISO 9001-2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA), sebuah lembaga sertifikasi manajemen berstandar global.

Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, CA mengatakan, sertifikat ini bisa menjadi bukti bahwa BAZNAS merupakan lembaga amil zakat yang memiliki manajemen yang baik, transparan dan akuntabel.

Perolehan sertifikat ini juga sebagai hadiah milad BAZNAS yang ke-18 pada 17 Januari 2019.

"Semoga menambah rasa kepercayaan masyarakat sehingga BAZNAS bisa lebih luas menyalurkannya kepada para mustahik, dan ikut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia," katanya.

BAZNAS sudah mendapatkan sertifikat ISO sejak 2007. Sertifikat versi terbaru, yakni ISO 9001-2015 pertama kali didapat BAZNAS pada 2017, kembali diraih pada 2018, dan awal 2019 ini berhasil BAZNAS pertahankan.

Bambang mengatakan, pengelolaan manajemen yang baik transparan, dan akuntabel sangat diperlukan dalam pengelolaan dana umat agar masyarakat makin percaya untuk mengamanahkan zakat infak dan sedekahnya.

BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berupaya menanggulangi kemiskinan sebesar 1 persen dari jumlah penduduk miskin di Indonesia setiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

"BAZNAS mendorong seluruh organisasi pengelola zakat untuk memenuhi standar manajemen ISO," ujar dia.

Selain memenuhi kaidah syariah dan aturan perundangan, kepercayaan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya juga semakin tinggi.

"Jika makin banyak masyarakat yang berzakat, infak, dan sedekah maka akan makin banyak lagi mustahik yang menerima manfaat," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas