Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Abu Bakar Baasyi Bebas: Begini Kondisinya Sekarang dan Rencana Dipulangkan ke Kampung Halaman 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Pria Ini Temukan Dompet Berisi Uang Rp 71,6 Juta di Saku Baju yang Baru Dibeli

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

BERITA TERKAIT

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas