KPU Diminta Jalankan Putusan Bawaslu
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Ramdhani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Bawaslu.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Ramdhani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Bawaslu.
Hal itu terkait putusan Bawaslu yang meminta nama Oesman Sapta masuk dalam daftar caleg DPD RI.
Benny menduga adanya kekuatan politik tertentu sehingga putusan Bawaslu tidak dijalankan KPU RI dengan mencoret nama Oesman Sapta dari daftar caleg DPD RI periode 2019-2024.
"Saya menduga ada kekuatan politik tertentu yang ingin menghalangi Oesman duduk di DPD RI," kata Benny di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Menurut dia, dugaan itu berubah menjadi keyakinan karena KPU terbukti berani melawan undang-undang dan putusan peradilan.
"Kekuatan politik itu yang bermain lalu menyelundupkan agenda-agenda politiknya melalui institusi hukum maupun penyelenggara pemilu," katanya.
Benny menyesalkan adanya penambahan waktu atau pengecualian yang dilakukan KPU terhadap Oesman sebagai calon anggota DPD.
Benny menilai KPU sering memberikan perpanjangan waktu kepada OSO untuk mundur dari Hanura, namun melawan putusan sejumlah lembaga peradilan, bahkan Bawaslu.
"Tahapan pemilu tidak bisa dijalankan seperti itu. Kalau calon-calon yang belum memenuhi syarat terus diberikan perpanjangan waktu, apakah pemilu bisa dimulai? Bagaimana kalau calon-calon anggota DPD yang dianggap tidak memenuhi syarat menuntut persamaan hak seperti OSO," katanya.
Sebelumnya, KPU tetap melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD dengan alasan berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Oesman Sapta harus mundur dari Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT.
"Prinsipnya tetap sama keputusan kami kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
KPU memberi waktu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.
Namun apabila yang bersangkutan mau mundur dari jabatan ketua umum, maka KPU akan mencantumkan nama Oesman ke surat suara pemilu.
Baca: Debat Kedua Pilpres, KPU Tak lagi Beri Kisi-kisi
Baca: Soal Polemik OSO, Mantan Ketua MK Sebut KPU Harus Hormati Putusan MA
Ilham mengatakan, dalam mengambil sikap, KPU mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Dia menegaskan bahwa institusinya menggunakan konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.